Berita
Oct 6, 2026
36 views

Suahasil Terbitkan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan Pajak Diubah

Suahasil Terbitkan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan Pajak Diubah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 September 2026.

Salah satu ketentuan yang diubah berkaitan dengan penelitian keberatan. Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak (WP), serta meminta penjelasan dari WP.

DJP juga dapat meminta informasi dan/atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP, melakukan pembahasan dan klarifikasi, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penelitian keberatan, penilaian, serta kunjungan ke tempat WP.

Yang juga diatur dalam PMK 71/2026 adalah kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra. Pertukaran informasi tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian internasional, persetujuan, atau pengaturan pertukaran informasi di bidang perpajakan.

Dalam proses penelitian keberatan, WP wajib memenuhi permintaan buku, catatan, data, informasi, dan/atau penjelasan yang diminta DJP dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak permintaan dikirimkan.

PMK 71/2026 juga mengatur tahapan sebelum keputusan keberatan diterbitkan. DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada WP yang dilengkapi daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan. Daftar hasil penelitian tersebut bukan merupakan keputusan keberatan dan belum bersifat final.

Apabila WP tidak hadir dalam kesempatan yang diberikan, WP masih dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan. Apabila WP tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, DJP mencatat ketidakhadiran WP dan proses penelitian keberatan dilanjutkan.

Selain mengubah ketentuan mengenai keberatan, PMK 71/2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak serta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

PMK tersebut juga mengatur ketentuan baru mengenai kewenangan DJP untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional, dengan persyaratan dan batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. (bl)


Sumber : https://ikpi.or.id/articles/suahasil-terbitkan-pmk-712026-tata-cara-keberatan-pajak-diubah