Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menemukan sebuah modus baru penipuan yang
mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh
pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi
dengan wajib pajak.
Adapun
Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat
elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah
menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut
dan Modus
penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing
(penyaruan).
Jika
masyarakat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat
diminta memperhatikan beberapa hal. Pertama, jika menerima pesan melalui
whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Kedua,
apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan,
pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan
@pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
Ketiga,
apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Keempat,
apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran
pajak.go.id.
Kelima,
jika menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan
seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap
melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link
rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/waspada-djp-ingatkan-wajib-pajak-soal-modus-penipuan-baru-lt670e380d16dfe/?page=2
https://m.beritajakarta.id/read/140162/waspada-modus-baru-penipuan-mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak