Business
Development Service atau bisa disingkat dengan BDS
adalah kegiatan untuk mengoptimalkan program pemberdayaan dan pengembangan
usaha mikro dalam meningkatkan daya saing, peningkatan pelaku usaha menjadi
wirausaha serta peningkatan omset usaha mikro.
Dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 13/PJ/2018 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS), menyebutkan bahwa Program
Business Development Services yang selanjutnya disebut Program BDS adalah salah
satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina
dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan
kepatuhan (compliance) terhadap pajak.
Materi
program BDS adalah bahan pembelajaran yang diberikan untuk pembinaan UMKM.
Materi program BDS dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau
materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.
Pelaksanaan
program BDS, KPP Pratama melaksanakan
program BDS sebagaimana yang telah disusun dalam Rencana Kegiatan Program BDS
dalam Rencana Kerja Penyuluhan. Program BDS dapat berupa workshop, pelatihan
kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain. Dalam hal KPP
Pratama bekerjasama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain,
KPP Pratama memberikan materi terkait perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM
yang diselenggarakan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain tersebut.
Nantinya KPP Pratama menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada Wajib Pajak UMKM program BDS seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan. Peserta program BDS yang telah memiliki NPWP, KPP Pratama melakukan pengawasan dan konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM tersebut.
Sumber:
Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2018 Tahun 2018