Detail Tax News

...
Perluasan Bussines Development Service (BDS) Bagi UMKM
3 November, 2024

Business Development Service atau bisa disingkat dengan BDS adalah kegiatan untuk mengoptimalkan program pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dalam meningkatkan daya saing, peningkatan pelaku usaha menjadi wirausaha serta peningkatan omset usaha mikro.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 13/PJ/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS), menyebutkan bahwa Program Business Development Services yang selanjutnya disebut Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

Materi program BDS adalah bahan pembelajaran yang diberikan untuk pembinaan UMKM. Materi program BDS dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

Pelaksanaan program BDS, KPP Pratama melaksanakan program BDS sebagaimana yang telah disusun dalam Rencana Kegiatan Program BDS dalam Rencana Kerja Penyuluhan. Program BDS dapat berupa workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain. Dalam hal KPP Pratama bekerjasama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain, KPP Pratama memberikan materi terkait perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain tersebut.

Nantinya KPP Pratama menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada Wajib Pajak UMKM program BDS seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan. Peserta program BDS yang telah memiliki NPWP, KPP Pratama melakukan pengawasan dan konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM tersebut.


Sumber:
Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2018 Tahun 2018