Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru, yaitu pajak terkait alat
berat, pada 2024. Kebijakan ini tercantum didalam Perda Provinsi DKI Jakarta
No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan pengembangan
dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur terkait dengan hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
Pajak
Alat Berat yang atau yang bisa disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk
membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya
berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor
dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada
area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan,
kehutanan, dan pertambangan.
Objek
pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, Contoh
alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan,
kehutanan, dan pertambangan.
Tarif
Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Perhitungan Pajak Alat Berat tercantum dalam
Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu Besaran pokok Pajak Alat
Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat
Berat dengan tarif Pajak Alat Berat.
Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini. Pajak ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah, tetapi juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi sektor terkait, seperti konstruksi dan industri lainnya.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241018112633-4-580764/pemprov-dki-jakarta-terbitkan-pajak-alat-berat-yuk-kenali
https://dpp.jakarta.go.id/berita/yuk-kenalan-dengan-jenis-pajak-baru-dki-jakarta-pajak-alat-berat