SP2DK atau
Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi, adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan
atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak (WP) terhadap dugaan belum
dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jika
Wajib Pajak telah mendapat SP2DK, kewajiban selanjutnya adalah menyampaikan
tanggapan atas surat tersebut dengan waktu 14 hari setelah surat didapat untuk
memberikan penjelasan secara tertulis. Penjelasan harus dituangkan dalam Berita
Acara dan bisa dilakukan lebih dari sekali.
Jika
wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SP2DK, Kepala KPP akan menentukan
keputusan, apakah memberikan perpanjangan waktu, mendatangi wajib pajak,
ataupun dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.namun sebaliknya, jika KPP
melakukan tindak lanjut dari hasil penelitian dan analisis data dan dianggap
selesai jika hasilnya sudah sesuai, apakah diputuskan untuk melakukan
pembetulan, atau semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi wajib pajak.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan setelah mendapatkan SP2DK, maka akan dilakukan beberapa tindakan seperti mendatangi atau mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, dan membuat berita acara. Jika upaya tersebut tidak dipenuhi juga oleh wajib pajak, maka KPP akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan yang pada akhirnya dari hasil pemeriksaan, dapat dilakukan penerbitan surat imbauan pembetulan atau surat teguran.