Dalam
Pasal 1 Ayat (20) UU No 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa, Surat
Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak dapat dijadikan sebagai tolak ukur koreksi pajak terhutang dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Pasal 14 Ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan