Detail Tax News

...
Sebab Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)
27 September, 2024

Dalam Pasal 1 Ayat (20) UU No 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Surat Tagihan Pajak dapat dijadikan sebagai tolak ukur koreksi pajak terhutang dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Pasal 14 Ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  5. Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
  6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
    1. Diterbitkan keputusan;
    2. Diterima putusan; atau
    3. Ditemukan data atau informasi,
  7. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.


Dasar Hukum: