Detail Tax News

...
Gaji Dibawah PTKP Apakah Harus Membuat Bupot
26 September, 2024

Wajib pajak yang memilki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) apakah mereka diharuskan membuat bukti potong (Bupot). Pelu dipahami bahwa wajib pajak dengan penghasilann dibawah PTKP tetap diharuskan membuat Bupot.

Merujuk pada Pasal 3 PER-2/PJ/2024 menyebutkan bahwa pemotongan pajak tetap harus membuat bukti pemotongan Bupot PPh Pasal 21/26 walaupun jumlah penghasilan pegawai atau karyawan dibawah penghasilan tidak kena pajak PTKP.

Terdapat beberpa kondisi lain yang mewajibkan pemotongan pajak untuk tetap membuat bukti potong, yaitu:

  1. Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 meskipun pajak yang dipotong nihil, karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau tarif 0%.
  2. Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 meskipun pajaknya ditanggung pemerintah (DTP) sesuai aturan perpajakan.
  3. Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 meskipun ada fasilitas pajak sesuai aturan perpajakan.
  4. Pemotong pajak harus tetap membuat bukti potong PPh Pasal 26 meskipun pajak yang dipotong nihil, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang didukung oleh surat keterangan domisili (SKD) atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

Pada intinya Wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap wajib membuat Bupot. Bupot berfungsi sebagai bukti bahwa penghasilan tersebut sudah dilaporkan dan tidak dikenakan pajak serta memudahkan proses pelaporan tahunan serta pengajuan kredit.


Dasar Hukum: