Wajib
pajak yang memilki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
apakah mereka diharuskan membuat bukti potong (Bupot). Pelu dipahami bahwa
wajib pajak dengan penghasilann dibawah PTKP tetap diharuskan membuat Bupot.
Merujuk
pada Pasal 3 PER-2/PJ/2024 menyebutkan bahwa pemotongan pajak tetap harus
membuat bukti pemotongan Bupot PPh Pasal 21/26 walaupun jumlah penghasilan
pegawai atau karyawan dibawah penghasilan tidak kena pajak PTKP.
Terdapat
beberpa kondisi lain yang mewajibkan pemotongan pajak untuk tetap membuat bukti
potong, yaitu:
Pada intinya Wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap wajib membuat Bupot. Bupot berfungsi sebagai bukti bahwa penghasilan tersebut sudah dilaporkan dan tidak dikenakan pajak serta memudahkan proses pelaporan tahunan serta pengajuan kredit.
Dasar Hukum: