Pemerintah
telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak
tetap. Melalui perubahan tersebut mengatur:
Pegawai
Tetap
Tarif
efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap bulan, sedangkan
tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada bulan terakhir.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan dan pegawai yang berhenti di tengah
tahun. Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap dimulai pada bulan Januari
atau sebelum Desember, dengan PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan neto yang
disetahunkan. Tarif efektif bulanan digunakan setiap bulan, sedangkan tarif
progresif diterapkan untuk menghitung ulang pajak pada bulan terakhir saat
karyawan berhenti bekerja atau resign.
Pegawai
Tidak Tetap
PPh 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp2.500.000 akan dihitung menggunakan tarif efektif harian. Apabila penghasilan lebih dari Rp2.500.000, PPh 21 terutangnya dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari. Karyawan tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan, PPh 21 mereka dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.
Dasar
Hukum: