Detail Tax News

...
Peraturan PPh 21 Karyawan Terbaru
26 September, 2024

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Melalui perubahan tersebut mengatur:

Pegawai Tetap

Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap bulan, sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada bulan terakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan dan pegawai yang berhenti di tengah tahun. Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap dimulai pada bulan Januari atau sebelum Desember, dengan PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Tarif efektif bulanan digunakan setiap bulan, sedangkan tarif progresif diterapkan untuk menghitung ulang pajak pada bulan terakhir saat karyawan berhenti bekerja atau resign.

Pegawai Tidak Tetap

PPh 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp2.500.000 akan dihitung menggunakan tarif efektif harian. Apabila penghasilan lebih dari Rp2.500.000, PPh 21 terutangnya dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari. Karyawan tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan, PPh 21 mereka dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.


Dasar Hukum: