Detail Tax News

...
Ribuan Wajib Pajak Terancam Pencurian Identitas
24 September, 2024

Belum lama ini sedang dihebohkan dengan berita tentang dugaan kebocoran 6 Juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diperjualbelikan di dark web dengan harga kurang lebih harga 10.000 dollar AS, setara Rp 153 juta (kurs Rp 15.300 per dollar AS).

Bjorka dituding dalam melakukan aksi peretasan ini, berdasarkan postingannya pada akun Bjorka hari Rabu, 18 September 2024. Kebocoran data ini meliputi NIK, NPWP, Alamat, No Hp, email, dan data penting lainnya. Dari 6 juta data yang diretas, sebanyak kurang lebih 25 sample data penting telah dibagikan, yang diantaranya diduga milik Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Mendengar kabar tersebut Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh pihak di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan evaluasi terkait masalah kebocoran data ini.

"Saya sudah minta Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya, kemudian Nanti akan disampaikan penjelasannya oleh Pak Dirjen Pajak dan tim IT-nya Kemenkeu," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 19 September 2024, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, pada Jumat, 20 September 2024 mengatakan bahwa "Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," seperti dikutip dari DetikFinance.

Selain itu, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan melakukan update antivirus, mengganti password secara berkala, dan menghindari mengakses link atau mengunduh file yang mencurigakan untuk menghindari pencurian data. DJP meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP jika menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP, yaitu Kring Pajak 1500200, e-mail ke pengaduan@pajak.go.id, website pengaduan.pajak.go.id, atau website bijak.kemenkeu.go.id.



Sumber :