Perlu Kembali mengingat terdapat beberapa hal yang dapat membuat seseorang tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5%. Persoalan tersbut diatur didalam PP No 55 Tahun 2022.
Kentuan tersebut diatur dalam Ayat (3) Pasal 56 menyebutkan bahwa yang Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Pekerjaan bebas dalam hal ini meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris. Jasa lain sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan menggunakan PPh final 0,5%, yaitu pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari dan jasa-jasa lainnya yang tertuang dalam Ayat (4) Pasal 56.
Kebijakan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, dengan tarif PPh yang lebih rendah diharapkan para pekerja kreatif dan seniman dapat lebih fokus mengembangkan bakat dan karya mereka.