Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
Pemungutan PBJT sendiri adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT sendiri ditentukan secara merata, yaitu paling tinggi 10%. Namun, pemerintah daerah masih memberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap jasa hiburan dan seperti diskotik, klub malam, karaoke, bar, dan mandi uap, yaitu minimal 40% dan maksimal 75%.
Terdapat 2 tarif khusus atas listrik. Yang pertama, pajak maksimal sebesar 3% pada sektor konsumsi listrik dari sumber lain untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Yang kedua, pajak maksimal sebesar 1,5% untuk konsumsi listrik yang diproduksi secara mandiri.